Lewat Pentas Seni, Pemkab Cirebon Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang cukai ilegal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023).

Wakil Bupati yang akrab disapa Ayu ini, mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal.

“Penyampaian informasi melalui kesenian daerah, diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah,” ujar Ayu.

Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.

“Dana tersebut, salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan,” kata Ayu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna mengatakan, sepanjang 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah menyita sekitar 11.000 batang rokok ilegal.

Menurut Mei, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksinya.

“Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan,” ungkap Mei.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara.

“Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Mei.


(Agung)

Baca Juga :  Cipta Kondisi KRYD Malam Polresta Mataram Sita Ratusan Minol Tanpa Ijin
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polantas

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:15 WIB