Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pajak Dana Reses

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, LENSA POLRI.Com – Mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur (Lotim) periode 2019-2020 berinisial Mr Z telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim).

Kabar ketersangkaan Mr Z diperoleh dari Kepala Kejari (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, SH., MH., pada Jumat (26/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap Mr Z sekitar jam 14.00 Wita setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019 s/d 2020. Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari, bahwa adapun peran tersangka Mr Z yaitu selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Lotim telah memotong pajak untuk reses, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi sebagian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Dijelaskan, total pajak dana Reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Mr Z ke Kas Daerah sebesar Rp343.183.818.,- sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Oleh Penyidik Kejaksaan, tersangka Mr Z dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagoes/red*

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru