Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lensapolri — Keputusan penetapan calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan se-DKI Jakarta telah rampung. Namun, proses perekrutan yang dinilai tertutup memunculkan pertanyaan publik terkait kompetensi dan kredibilitas para calon.

Sejumlah pihak menilai mekanisme seleksi berlangsung tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat. Warga Senen, Jakarta Pusat, Yanto (35), mengatakan penjaringan calon tidak dilakukan secara terbuka sehingga memunculkan keraguan terhadap transparansi proses.

“Rekrutmen calon saja terkesan tertutup dan tidak jelas karena tidak ada sosialisasi terbuka,” ujarnya di Kantor Kecamatan Senen, (16/2/2026).

Hal serupa disampaikan Edin (56), tokoh masyarakat Semper Barat, Jakarta Utara. Ia menilai proses sejak pembukaan hingga penetapan calon tidak disertai penjelasan yang memadai kepada publik.

“Jika ditanyakan, aparat dari kelurahan hingga kesbangpol kota saling melempar tanggung jawab,” katanya.

Sorotan juga muncul dari Jakarta Barat. Seleksi FKDM di Kelurahan Angke, Tambora, memicu polemik setelah muncul dugaan adanya nama yang tidak tercantum dalam daftar pendaftar sebelumnya. Pengumuman pendaftaran disebut berakhir pada 10 Januari 2026, namun pada penetapan 12 Februari 2026 muncul nama baru yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Muhamad Matsani mengatakan pembentukan anggota FKDM merupakan kewenangan pemerintah daerah dan bersifat tertutup karena berkaitan dengan fungsi kewaspadaan dini. “Kinerja FKDM seperti intel, sehingga proses penilaiannya tertutup,” ujarnya.

Matsani menjelaskan pembentukan FKDM mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 yang diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2022. Penjaringan hingga penetapan dilakukan melalui rekomendasi dewan penasihat dan tim kewaspadaan dini yang melibatkan unsur aparat penegak hukum.

Ia menambahkan FKDM berperan mendeteksi potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) sebagai bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan keamanan.

Menurutnya, seleksi tahun ini berlangsung ketat karena tingginya minat masyarakat. “Dibutuhkan sembilan anggota, sementara pendaftar bisa mencapai 60 orang,” katanya.

(Arif)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru