Nekat Jual Pil Koplo Jenis Hexymer, Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang  – Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/03) sekitar pukul 23.00 Wib. “Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael pada Kamis (17/03).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka,” jelas Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun. “Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Michael. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru