Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Jepara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Siswa Hingga Mahasiswa

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara | Menindaklanjuti gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara aktif mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk arahan bagi pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah dan kampus.

Sosialisasi ini menjadi kegiatan preventif (pencegahan) agar para pelajar dan mahasiswa tertib berlalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya. Sosialisasi dimulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Polres Jepara melalui Subsatgas Binluh Ops Keselamatan Candi 2024 yang dipimpin oleh Iptu Wahyu Santoso memberi sosialisasi kepada pelajar tingkat SD, SMP, SMA di Jepara serta mahasiswa Unisnu Jepara, Rabu (6/3/2024).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengajak para pelajar dan mahasiswa agar tertib berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas. “Semuanya demi keselamatan orang lain juga,” ujar Iptu Wahyu.

Selain itu, pihaknya mengajak agar pelajar dan mahasiswa bisa melengkapi surat kendaraan. Juga mengenakan helm dan knalpot standar. Penggunaan helm bisa menjaga pengendara (diri sendiri) dan knalpot standar dapat mencegah bising serta tidak mengganggu orang lain.

Kemudian, Iptu Wahyu bersama Subsatgas Binluh juga menghimbau pelajar dan mahasiswa agar tidak menggunakan HP saat berkendara.

Seperti diketahui,  dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 memiliki beberapa sasaran prioritas, diantaranya :

  • Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus lalu lintas
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik
  • Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading
  • Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine)

(hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru