Pelajar Tewas Di Tamansari Jakarta Barat, Polisi Amankan 22 Pelajar

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lensapolri.com, Baru diberlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, Kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar kembali terjadi di jalan kesederhanaan rt 07/05 kel keagungan taman sari Jakarta Barat pada Selasa, 17 juli 2022 lalu sekira pukul 17. 40 wib.

Akibat kasus tersebut seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dimana polsek metro taman sari bersama dengan tim direktorat kriminal umum polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan

“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek, Kamis, 21/7/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan dan perut.

Baca Juga :  Top! Tembakan Sempurna, Personel Ditsamapta Polda Jateng ini Juara 1 Reaksi Terbuka Piala Danjen Kopassus 2022

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat

Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar Hadiri Kegiatan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru