Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob dan Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Petir

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek Petir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZM (24) yang melakukan pencurian dirumah seorang warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Tersangka spesialis bobol rumah warga ini diringkus di jalanan tidak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” kata Uka pada Rabu (01/03).

Dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Uka menerangkan kronologi kejadian tersebut. “Menindaklanjuti laporan korban yakni Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, dimana korban mengaku bahwa rumahnya dibobol kawanan maling pada Sabtu (18/02) dini hari. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone,” ungkap Uka.

Usai mendapat laporan, personel Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir pada Selasa (28/02) sekitar pukul 10.00, setelah petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha,” ujar Uka.

Dalam pemeriksaan, tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU. “Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU,” kata Kapolsek.

Diakhir Uka menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” tutupnya. (Red, sumber Bidhumas Polda Banten)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB