Pelaku Pembacokan Yang Mengakibatkan Warga Muryolobo Kecamatan Nalumsari Meninggal Dunia Berhasil Diringkus Polres Jepara

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Lensapolri.Com–Perburuan pelaku pembacokan yang mengakibatkan FR (30), warga Desa Muryolobo Rt. 1/6 Kec. Nalumsari Kabupaten Jepara meninggal dunia berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng. Penangkapan IS, (31) penduduk Desa Ngetuk dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono Menyampaikan dalam jumpa pers Kamis (26/5-2022) di Mapolres Jepara. dengan di dampingi Waka Polres Jepara Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP M. Fatchur Rozi dan Kanit Penmas Humas Polres Jepara IPDA Badar Amry Yahya.

Bersamaan dengan IS, juga berhasil diringkus, MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban. “Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Warsono.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 bertempat di depan Pasar Gandu Desa Bendanpete Kec. Nalumsari Kabupaten Jepara.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik.
Setelah selesai acara ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul di desa Bendanpete dan banyak yang membawa senjata tajam.

Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin.

Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena.

Akhirnya karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain.

Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang diback up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar.
Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka karena perbuatannya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

(Adi)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB