Pemkab Cirebon Kemas Sosialisasi Cukai Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon dan instansi terkait terus gencar melakukan sosialisasi peredaran cukai ilegal di wilayahnya.

Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar pagelaran seni wayang kulit di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin malam (26/6/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi peredaran cukai ilegal tersebut melalui pagelaran seni wayang kulit.

Menurutnya, penyampaian informasi lewat kesenian daerah diharapkan bisa lebih menarik dan tersampaikan mengenai maksud dan tujuannya kepada masyarakat.

“Kami Pemkab Cirebon dengan Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi bahaya cukai ilegal melalui pagelaran wayang kulit ini,” ujar Imron.

“Sehingga, program pemerintah bisa tersampaikan. Selain itu juga, agar dapat meningkatkan rasa cinta sekaligus turut melestarikan kesenian daerah,” sambungnya.

Imron menjelaskan, sosialisasi cukai yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit ini, diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi serta membantu upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami memberitahu dan memberikan wawasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Imron.

Lebih lanjut, Imron mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa membantu pemerintah daerah dalam berbagai pembangunan.

“DBHCHT ini cukup besar untuk PAD Kabupaten Cirebon. Dana bagi hasil tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat, karena hakekatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkap Imron.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Cirebon, Drs. Hafidz Iswahyudi, M.Si menjelaskan mengenai maksud dan tujuan diadakannya acara ini.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi, dalam rangka pemberian pemahaman dan penambahan wawasan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang penegak hukum dari penggunaan DBHCHT.

Menurutnya, masyarakat harus paham dan mengetahui mengenai bahaya serta dampak dari peredaran cukai ilegal.

“Jadi, ketika menemukan adanya peredaran cukai ilegal, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum,” ujar Hafidz.


(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru