Pemkab Cirebon Kemas Sosialisasi Cukai Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon dan instansi terkait terus gencar melakukan sosialisasi peredaran cukai ilegal di wilayahnya.

Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar pagelaran seni wayang kulit di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin malam (26/6/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi peredaran cukai ilegal tersebut melalui pagelaran seni wayang kulit.

Menurutnya, penyampaian informasi lewat kesenian daerah diharapkan bisa lebih menarik dan tersampaikan mengenai maksud dan tujuannya kepada masyarakat.

“Kami Pemkab Cirebon dengan Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi bahaya cukai ilegal melalui pagelaran wayang kulit ini,” ujar Imron.

“Sehingga, program pemerintah bisa tersampaikan. Selain itu juga, agar dapat meningkatkan rasa cinta sekaligus turut melestarikan kesenian daerah,” sambungnya.

Imron menjelaskan, sosialisasi cukai yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit ini, diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi serta membantu upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami memberitahu dan memberikan wawasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Imron.

Lebih lanjut, Imron mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa membantu pemerintah daerah dalam berbagai pembangunan.

“DBHCHT ini cukup besar untuk PAD Kabupaten Cirebon. Dana bagi hasil tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat, karena hakekatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkap Imron.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Cirebon, Drs. Hafidz Iswahyudi, M.Si menjelaskan mengenai maksud dan tujuan diadakannya acara ini.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi, dalam rangka pemberian pemahaman dan penambahan wawasan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang penegak hukum dari penggunaan DBHCHT.

Menurutnya, masyarakat harus paham dan mengetahui mengenai bahaya serta dampak dari peredaran cukai ilegal.

“Jadi, ketika menemukan adanya peredaran cukai ilegal, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum,” ujar Hafidz.


(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru