Pemuda Tersinggung Tak Diberi Hutang Rokok, Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Tersinggung tak diberi hutang rokok, Seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis, 4/4/2024.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berhutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban namun ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin.

” Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” Ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat, 5/4/2024.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

” Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut,” tegas nya

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.

” Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan, ” terangnya

Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku

” Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri kerumah kerabatnya,” bebernya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru