Penanganan Kasus Perusakan di Pujut Ditarik Ke Reskrim Polres Loteng

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK TENGAH NTB – Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyatakan penanganan kasus perusakan di Pujut ditarik ke reskrim Polres Lombok Tengah.

AKBP Irfan menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari aksi YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 bulan Juli 2022.

Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, bahkan hingga sampai tiga kali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 11 oktober 2022, petugas tetap berupaya melaksanakan tugasnya dengan untuk dapat memastikan mengetahui kondisi YBH, dan menanyakan kenapa YBH kenapa tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya. Dan pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut , YBH malah merobek surat tersebut dan melempar petugas menggunakan kursi bambu. Namun saat itu bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya,” jelas Irfan, Kamis (20/10).

Guna kepentingan penyidikan terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini ditanggani oleh sat reskrim polres loteng. Tengah.

Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut terhadap yang bersangkutan (YBH) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.

“Untuk kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres dan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tindakan kepolisian oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB,” tutup Kapolres. ( L.J )Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru