Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

LENSAPOLRI.COM, -MATARAM – Pelaku Pencurian sebuah Laptop pada 15 Juni 2022 di salah satu Kos-kosan di wilayah Dasan Agung Kota Mataram dengan Korban AS, pria asal Batu Nyala Lombok Tengah akhirnya berhasil di tangkap tim Puma Polresta Mataram pada 7 Juli 2022.

Tertangkapnya pencuri Laptop atas Nama F, pria 26 tahun warga Dasan Agung tersebut dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Reskrimum Polresta Mataram, (19/08)

Turut mendampingi Kasat Reskrim Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram.

Kasat selanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut atas informasi yang diterima.

“Kami menerimah informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku,”jelas Kasat

Baca Juga :  Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas

Dengan tanpa perlawanan, penangkapan pelaku berjalan Lanjar. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil laptop milik korban didalam kamar kosnya.

Saat itu pelaku masuk lewat pintu gerbang kos yang sedang dalam keadaan terbuka. Melihat korban sedang berada didalam kamar kos rekannya di sebelah, pelaku masuk ke kamar kos korban yang memang sedang dalam keadaan terbuka.

“Korban masuk dan melihat ada laptop diatas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,”jelasnya.

Baca Juga :  Tim Puma Polresta Mataram Kembali Amankan Penadah Barang Curian

Setelah laptop tersebut berhasil diambilnya, pelaku selanjutnya menjual kepada seseorang dengan harga 400 ribu rupiah. Sedangkan hasilnya habis digunakan untuk minum minuman keras.

“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang,”jelasnya

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya menutup pembicaraan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru