Pendalaman Ketentuan Tentang Disiplin PNS Dalam Kegiatan Irwil I Menyapa

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti giat Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam balutan konsep giat Plt. Inspektorat Wilayah I Menyapa, pada Selasa (8/8).

Terpusat di Ruang Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Plt. Inspektorat Wilayah I yang diwakili oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra beserta jajaran dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten serta pegawai lainnya.

“Berdasarkan data rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada. Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Oleh karena itu penting bagi semuanya untuk dapat dipahami dan dimengerti,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Cilegon Amankan 6 Remaja yang Hendak Perang Sarung

Senada, Auditor Muda yang mewakili Plt. Inspektur Wilayah I, Budi Ateh juga menyampaikan bahwa selain masalah perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan alasan sakit dan apabila pegawai tidak masuk tanpa alasan, maka akan dapat dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terdapat tiga analisa hukuman disiplin karena Tidak Masuk Kerja periode 2022 s.d 2023. Pertama adalah alasan keluarga, kedua adalah alasan karena sakit, dan yang ketiga adalah faktor tanpa keterangan dan ekonomi, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ini akan dikenakan tiga tahapan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang sampai berat,” uucap Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Indra.

Baca Juga :  Pemberian santunan oleh Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK MSI Serrdik Sespimmen Angkatan 62 Kepada Anak Yatim Yiatu Yang Ada di Wilayah DKI Jakarta

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.(AVID/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru