Perjuangkan Nasib Seorang PNS Pemprov Jatim, Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Perkara Bank Titil di MA RI

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SURABAYA–Setelah berjuang selama kurang lebih 3 (tahun) lamanya untuk melawan putusan “Bank Titil” dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini, mengaku sangat senang dan gembira.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan diputusnya perkaranya nomor 431 K/ Pdt/2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Tina, panggilan akrab warga Karang Klumprik Selatan, RT 002/RW 008, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS, yakni: Dwi Heri Mustika, S.H, Agoes Soeseno, S.H, M.H, Reny Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriani, S.H atas dukungan dan jasa pembelaannya. “Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer yang tergabung di Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang selama ini dengan gigih serta sabar memperjuangkan hak-hak saya melawan ketidak adilan. Semula saya ragu atas tegaknya keadilan di Indonesia, tapi dengan selesainya perkara perdata saya ini dibantu Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners di MA telah membuktikan, bahwa keadilan itu masih ada di bumi nusantara kita tercinta ini,” ungkap Tina dengan penuh haru.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA RI. “Saya sangat puas sekali, atas putusan MA RI yang dimana permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga Inggrit yang semula penggugat di PN Surabaya ini harus mengembalikan seluruh dokumen milik klien kami. Di dalam putusan MA itu juga menyebutkan, bahwa klien kami kelebihan bayar Rp. 31.231.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” tegas Dwi, advokat kelahiran Surabaya ini.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan kepada Inggrit Angraini Pontah. Tinggal menunggu Aanmaning dari PN Surabaya,” tegas Dwi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Perkara Dugaan Pengancaman & Pemerasan di Polrestabes Surabaya
Beredar informasi pasca turunnya putusan MA RI, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, telah menggelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan berdasarkan laporan Tina Sudartini dengan nomor laporan: LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21April 2021.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2103/SP2HP/V/RES.1.19/2024/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2024 akan melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan terhadap terlapor Ys.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon kasasi dari Inggrit Angraini Pontah, bernama Advokat Ferddy Hartono, S.H belum bisa dikonfirmasi, meski whatsappnya aktif. Bahkan Angraini Pontah sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan atau steatmen.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru