Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Raperda

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).18-3-2024.

Tiga Raperda tersebut yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemudi Daya Ikan Kecil.

“Jadi Perda ini mengacu ke arifan lokal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail setelah melakukan rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan petani ikan itu bisa berjalan terus dan lebih meningkat,” katanya.

Kholid menerangkan Perda itu dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi. Kemudian, banyaknya petani ikan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya trobosan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, kata Kholid, terkait kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya atau perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudinya. Di mana, pemuda di kabupaten Tangerang lebih mendominasi sehingga kegiatan-kegiatan nya akan berdampak kepada unit demokrasi.

Lalu, peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibuat lantaran semakin menipis nya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara.

Terutama, kata dia, untuk generasi muda dan kalangan pelajar itu sangat minim sekali, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru