Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam waktu 4 jam mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada

Sabtu (22/2) di lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat.

Korban Suparno (68), asal Banyuwangi, di aniaya hingga meninggal dunia oleh pelaku Ahmad Santoso (32), pelaku hanya merintih kesakitan usai kedua kakinya ditembus timah panas. Saat melakukan aksinya, tersangka asal Banyuwangi, melakukan aksi brutalnya di bawah pengaruh narkoba yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,SIK., MM. Senin (24/2).

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, kejadian ini pertama dilaporkan anak korban Danny Kurniawan, didatangi oleh seseorang bernama Suprapto yang mengaku sebagai teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang.

Danny dan Suprapto kemudian pergi ke salah satu lahan kosong di Jl. Pura Demak Barat No. 18, tempat Suparno biasa parkir mobilnya. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan mobil Suparno terparkir di area pembuangan sampah. Sementara Suprapto mencari korban ke semak-semak dan ditemukan sudah meninggal dunia.

Saat ditemukan, Suparno dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara. Tubuhnya dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah.

Polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian Suparno akibat pendarahan hebat di kepala.

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, Ahmad Santoso ditangkap di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan petugas, hingga memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil dilumpuhkan, Ahmad dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dna balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” imbuhnya, seraya mengatakan tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. “Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

Berita Terbaru