Polisi Bongkar Jaringan Senpi Rakitan yang Dijual Secara Online

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Rakitan (Foto.Istw)

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Rakitan (Foto.Istw)

JAKARTA, LENSAPOLRI — Polisi bongkar Peredaran senjata api (Senpi) rakitan yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat akhirnya terungkap. Para pelaku memanfaatkan platform online untuk menawarkan senpi rakitan dengan harga jutaan rupiah.

“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Iman mengatakan para tersangka awalnya memasarkan sarung senjata melalui platform e-commerce. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya menjual sarung senjata, melainkan juga memproduksi senjata api rakitan apabila menerima pesanan khusus dari pembeli.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di Kali Dadap, Warga Keluhkan Bau dan Jalan Rusak

“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelasnya.

Para tersangka diduga telah mempelajari cara merakit senjata api secara otodidak sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, mereka terus mengembangkan kemampuan perakitan hingga akhirnya mulai melakukan penjualan secara aktif pada tahun 2024.

Baca Juga :  Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G


Sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil diproduksi dan diperjualbelikan oleh para tersangka. Senjata-senjata tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jawa, namun juga telah dipasarkan hingga ke luar pulau.


“Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ujarnya.


(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan
Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat
Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam
Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju
Biddokkes Polda Sulbar Gelar Bimtek Kesehatan 2026, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat yang Profesional dan Humanis
Perkuat Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulbar Bangun Sinergi dengan Lembaga Keagamaan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Berita Terbaru