Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Guru,  Kurang Dari 24 Jam

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak Jateng- Unit Resmob Satreskrim Polres Demak mengamankan seorang siswa berinisial MAR (17) yang diketahui melakukan penganiayaan pada Senin (25/9) pagi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban Ali Fatkur Rohman (41) yang merupakan gurunya sendiri.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Madrasah Aliyah Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30. Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Motif dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” ungkap Winardi.

Dikatakan Winardi, setelah kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

“Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama – lamanya 12 tahun.

“Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Winardi menambahkan, saat ini korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu.

“Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik setelah di rujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi,” pungkasnya.

(Yusron )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru