Polres Indramayu Mengungkap Aksi Penggunaan Bom Ikan, Empat Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus penggunaan bom ikan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa keempat tersangka terkait penggunaan bom ikan berhasil diamankan.

“Tersangka beriisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023)

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, kapal rubber boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan patroli di perairan pantai Tiris. Seorang nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan bom ikan di perairan Tiris. Tersangka meledakkan bom ikan dan melarikan diri menggunakan kapal motor perikanan menuju sungai terusan Sungai Cimanuk.

Pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong.

Hasil penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg bahan peledak jenis potasium, 2 botol bahan peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya.

Lanjut AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (broom) dalam perahu untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.

Bahan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam botol bekas minuman merk Tebs yang diberi sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke perairan yang diperkirakan banyak ikan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan laut adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga bersama demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua,” tegasnya.

(Agoeng)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru