Polres Jepara Amankan Pelaku Pencabulan, dan Ini Ulasannya

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan/Kabupaten Jepara Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial ZP (22) dan kini telah diamankan di Mapolres Jepara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023) kemarin, dimana pelaku awalnya meminta korban datang di salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.

Saat korban datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang kesekian kalinya hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Di situ korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban. 

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.

Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru