Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan Ganja

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka- Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1, jenis sabu dan ganja di Halaman Sat Rekrim Polres Majalengka, pada Selasa (18/7/2023).

Kegiatan tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dan surat perintah pemusnahan barang bukti. BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.

Sementara pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dan KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin.

Sekaligus disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Arminto Putra P,S.H.,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Ageng Priambodo, S.H., M.H., dan Kabid Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Majalengka Endang Triana, S.St serta disaksikan langsung oleh Ketiga tersangka Inisial MS, DA dan DAF.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K,M.I.K menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.

“Barang bukti Sabu dan ganja yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan Tiga orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana Narkotika,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, pihaknya akan lebih waspada. “Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus kasus Narkotika,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 8,02 gram dan Jenis Ganja seberat 204,47 gram, setelah disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).

“Selanjutnya, barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, kita masukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut. Pemusnahan selesai,” jelas Kompol Bayu.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru