Polres Metro Bekasi Amankan Ganja Seberat 31 Kg Asal Medan

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berasil mengungkap Kasus jaringan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 31 kg, Rabu 2 Februari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers di depan lobi Polres Matri Bekasi Kota.

Didalam kegiatan ini Hadir pula Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Resnarkoba Polres Bekasi Kota AKP Guntur.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka Kasus Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja Seberat 31 kg.

“Kejadian terdapat 2 TKP yang berbeda yaitu hari Kamis 27 Januari 2022 Sekira Pukul 19.00 wib tepatnya di Cucian Mobil Jl.Raya Parung KM. 26  Kel.Curug Kec.Bojong Sari kota Depok) dan Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi,” ujarnya.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 Orang dengan Modus Operandi dimana Narkotika Jenis Ganja Dimasukan Ke Bekleding Mobil APV Dari Medan Ke Bekasi.

“Adapun insial ke Tiga Tersangka yakni NA, BN dan AL,”Ujar Kabid Humas.

Dapi hasil pengungkapan tersebut, lanjutnya,
LAdapun barang bukti yang disita Ganja 31 kg, 1 (Satu) Buah timbangan Warna Merah Merk Kenmaster, 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard, 1 (Satu)  Unit Mobil Suzuki APV warna Silver Dengan Nomor BM 1402 AW, 1 (Satu) Buah Handphone merk Infinix Smart 5 Warna Biru Beserta simcard dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Nokia 1280 Warna Biru Beserta simcard dengan no TLP yang berbeda.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”Tutup Kombes Pol E Zulpan.(Mus)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Ipda I Made Pande Agung, Pimpin Langsung Oprasi Penyelamata Korban Penculikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB