Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

TANGERANG, LENSAPOLRI– Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh yang beralamat di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku diketahui berinisial R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
1.300 butir obat keras jenis Tramadol
8.000 butir obat keras jenis Hexymer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000
1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lainnya


Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K. M.Si., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.


(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel
Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar
Lewat Program JAGA JAKARTA+, Kapolres Tangerang Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat
Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:38 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB