Polres Sragen Tangkap Pelaku Pembeli BBM Bersubsidi Secara Ilegal, 180 Liter Solar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 9 September 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI. COM  — SRAGEN – Lantaran bermain pembelian BBM bersubsidi secara ilegal, seorang pria warga Gesi berinisial D alias erte ditangkap petugas Satreskrim Polres Sragen.

Pelaku tertangkap petugas setelah membeli solar sebanyak 6 jerigen, masing masing jerigen berkapasitas 30 liter, di sebuah SPBU kecamatan Karangmalang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah aksi pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut diketahui salah seorang anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2022 lalu, “ terangnya, Kamis, (08/09/2022).

“Melihat aksi pelaku membeli BBM berbsubsidi tengah mengantre menggunakan jerigen, petugas polisi tersebut kemudian memantau perilaku pelaku dan membuntuti kendaraan jenis APV milik pelaku saat meninggalkan SPBU di Karangmalang. Sesampai di ring road selatan, tepatnya di utara stadion Taruna, petugas kemudian menghentikan kendaraan APV warga abu abu tersebut, “ tambahnya.

Saat dilakukan interograsi serta pemeriksaan dalam kendaraan, diketahui ada sebanyak 8 jerigen berkapasitas 30 liter, namun yang berisi BBM jenis solar hanya 6 jerigen, sedangkan 2 jerigen lainnya kosong.

Pengisian BBM bersubsidi 6 jerigen jenis solar itu tidak dilengkapi surat ijin. Pelaku mengaku, telah membeli BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan 2 jerigen yang masih kosong, rencananya akan diisi BBM jenis pertalite, namun tidak dibolehkan oleh petugas SPBU.

Iptu Ari menguraikan, dari pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan pelakuy sejak 4 tahun lalu, dengan rata rata pembelian setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda Rp 60 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud pasal 55 undang undang RI nomor 22 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif diruang Satreskrim Polres Sragen. Selain menangkap pelaku petugas juga telah mengamankan barangbukti kendaraan pelaku, satu unit kendaraan Suzuki APV warna abu abu metalik, 6 buah jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 buah jerigen kosong.

(Humas / Vio Sari ) LENSAPOLRI

Red. /Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru