Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Ayah Kandung Sang Korban

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukoharjo – ES (34) adalah pelaku yang tega mencabuli (FA) anak kandungnya yang baru berusia 7 tahun, kini pelaku telah diamankan Polres Sukoharjo. Pelaku adalah Warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit.

“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/09/2021).

Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban.

“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi satu kali, namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Penangkapan pelaku berlokasi di rumahnya yang berada di Klaten. Saat proses penangkapan terjadi, pelaku mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

“Melalu hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” ujarnya.

“Pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” tambahnya.

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” pungkas Kapolres.

(Vio Sari/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru