Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – Lensapolri.com
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 03/12/22 Sekitar Pukul 20.00 wita. dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih Kec. Empang Kab. Sumbawa.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) SF alias Poles (26) AYS (23) RH alias Rudal (33) RA (33 )

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.

Baca Juga :  Tiga Pilar Sekarbela Gelar Patroli Bersama utk Ciptakan keamanan menjelang Nyepi dan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

Baca Juga :  Lakukan Pendalaman, Polresta Mataram Gelar Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Tahap II TA 2022

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB