Polres Sumbawa Kembali Ringkus Terduga Bandar Narkoba Di Uma Sima

- Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga bandar narkoba, Selasa (04/09/2022] sore kemarin. Ia diringkus disebuah kamar kost di wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Terduga pekaku berinisial SB (40) warga Dusun Lenek Pesiraman Kec. Lenek Kab. Lombok Timur. Ia ditangkap bersama temannya LS (39) merupakan pemilik kamar kos tempat mereka gerebek.

Informasinya, SB baru tiba dari Lombok diduga membawa narkotika. Kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta barang haram di kost milik LS.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H.,M.H., memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Kasat memimpin penangkapan di lokasi. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 Gram dan 1 poket Kecil narkotika jenis sabu, 5 poket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 2 poket Besar narkotika Jenis sabu dengan Bruto 3,11 Ons di dalam Tas pelastik di dalam kamar kos tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru