Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Tangerang Selatan membekuk enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Keenam pelaku yang dibekuk yakni AP (26), MN (30), DS (26), V alias H (26), S alias T (49), dan S alias (H) memiliki peran berbeda dalam komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

AP diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor, sementara MN berperan sebagai joki. Sedangan DS, V, T, dan H berperan sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 15 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dan tempat kejadian perkara adalah pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 05.00 WIB di Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaporan sekaligus korban NF perempuan umur 37 tahun,” kata Kombes Zulpan saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2022)

Dikatakan Kombes Zulpan, para pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam kesempatan ini, Kombes Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan bila merasa kehilangan sepeda motor.

“Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru