Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan dan Penggelapan di Mega Finance hingga 1,2 M

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto : Lensa Polri – Sebanyak 10 orang dari 7 tersangka terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor yang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, SE serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11/21) siang

Baca Juga :  Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, “Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. seTersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Denpasar Barat Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program Pekarangan Pangan Bergizi Dimasyarakat

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolresta, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” urai Kapolresta
Modus tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.” Tegas AKBP Rofiq

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Dinilai Baik, Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan dari Kapolres Bondowoso

(Humas Polda/Nwn)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat
Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan
Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas
Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah
Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Mateng Serukan Persatuan, Gigih Bertugas, dan Peduli Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari, Wujudkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya
Polisi Bersama Masyarakat, Pencarian Tengah Malam Berakhir Duka: Korban Tenggelam di Mamuju Ditemukan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ungkap Tawuran Maut, 19 Orang Diamankan dan Satu DPO Diburu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah

Berita Terbaru