Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM|JAKARTA -MABES POLRI. Polri menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana nasional dengan menerbitkan Surat Kapolri tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara sebagai pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Surat Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono, pada 1 Januari 2026. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri sebagai langkah strategis untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan penanganan perkara pidana di seluruh jajaran Polri.

Pedoman penanganan perkara tersebut ditujukan kepada seluruh pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, meliputi fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman tersebut mulai dipedomani dan diimplementasikan secara nasional sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB, seiring dengan mulai berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh personel Polri agar pelaksanaan penegakan hukum pidana berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Brigjen Trunoyudo.

(Hms/degading)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Di HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Perkuat Sinergi dan Apresiasi Kepedulian Perusahaan
Dari Yogyakarta, Kapolri Teguhkan Kolaborasi Ansor, Banser, dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:37 WIB

Dari Yogyakarta, Kapolri Teguhkan Kolaborasi Ansor, Banser, dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Litsyo Sigit Prabowo (Foto.ist)

Berita Mabes Polri

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri

Jumat, 20 Feb 2026 - 22:02 WIB

Hukum & kriminal

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Jumat, 20 Feb 2026 - 10:54 WIB