Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria asal Aceh Utara ditangkap dengan ratusan butir obat daftar G siap edar; polisi tetapkan satu pemasok sebagai DPO dan imbau masyarakat tak membeli obat tanpa resep dokter.

Seorang pria asal Aceh Utara ditangkap dengan ratusan butir obat daftar G siap edar; polisi tetapkan satu pemasok sebagai DPO dan imbau masyarakat tak membeli obat tanpa resep dokter.

TANGERANG, Lensapolri.com- Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membongkar kasus dugaan praktik kefarmasian ilegal tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini terungkap pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Barang bukti yang disita:

  • 472 butir Hexymer
  • 369 butir Tramadol
  • 48 butir Trihex
  • 9 butir Alprazolam
  • 6 butir Merlopam
  • 1 unit handphone putih
  • 1 bungkus plastik klip
  • Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.


“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan dalam kotak dan kantong plastik,” ungkap IPTU Amin.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa M alias Gal baru lima hari menjalankan bisnis ilegal itu. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang telah dilakukan Polsek Cipondoh:

 

  • Mengamankan tersangka dan barang bukti
  • Melakukan pengembangan terhadap pemasok (DPO Suhman)
  • Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang membahayakan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan obat terlarang.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110,” imbaunya.


(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 20:02 WIB

Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru