Polsek Percut Sei Tuan Grebek Gudang Sepeda Motor Hasil Kejahatan Milik Mei Tin, 21 Unit Diamankan

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Lensapolri.com – Polsek Percut Sei Tuan menggrebek gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Rambungan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (10/1/2023) pukul 18:00 Wib.

Dari gudang berbentuk ruko lantai tiga ini personil berhasil menyita 21 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Ruko milik Mei Tin (33) ini diduga sudah bertahun tahun dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor berbagai jenis ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora SH didampingi Panit luar Ipda Budi Sudarmono beserta personil.

Tidak ada perlawanan dari pemilik ruko saat personil melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan itu.

Si pemilik ruko, Mei Tin yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan berupa surat-surat kendaraan ke 21 unit sepeda motor tersebut ikut diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK membenarkan adanya penggerebekan ruko yang di jadikan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan itu.

Ke 21 unit sepeda motor ini diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan sebagai barang bukti.

Adapun jenis 21 unit sepeda motor terdiri dari, Yamaha Scorpio warna biru hitam BK 3773 RAN,Yamaha Mio
hitam tanpa plat, Honda Vario BB 2915 FR, Yamaha Vixion Hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 BK 3187 AHG, Honda Revo BK 2515 OS, Yamaha Mio BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU BK 4154 RAL.

Selain itu, Yamaha Mio Soul BK 5340 AQ, KLX tanpa plat, Yamaha RX King BK 4333 DT, Yamaha Vixion tanpa plat, honda Beat tanpa plat, Yamaha RX King merah BK 5739 FP, Honda Beat BK 6562 MAK,Yamaha Mio BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul BK 2426 AAU, Suzuki Smash BK 4998 HD, Yamaha Mio tanpa plat, Yamaha Mio BK 4950 ACI.(AVID/rel)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru