Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku pencurian serta barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar

Foto pelaku pencurian serta barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar

TANGERANG, Lensapolri.com – Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diketahui membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut.

Keduanya menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak Polsek Tangerang. Tak lama berselang, warga bersama petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Barang bukti yang turut disita di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar. Akibat perbuatan tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila melihat atau mengetahui peristiwa kejahatan, segera hubungi layanan Call Center 110 agar dapat segera dilakukan tindakan kepolisian,” imbuhnya.



(Derry)


Editor: Ridwan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 20:02 WIB

Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru