Cirebon, Lensapolri.com- Terulang kembali kasus pencabulan diwilayah hukum Polresta Cirebon, yang dialami oleh SAL (11) siswi Sekolah Dasar (SD) yang tinggal di blok 1 Rt/Rw 002/001 Desa Jemaras Kidul Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon diduga dicabuli oleh pelaku inisial KHL (40) hingga saat ini pelaku belum ditangkap pihak Kepolisian Polresta Cirebon selasa 6/6/2023.
Pasalnya, korban sudah melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, tertuang dalam LP/B/110/V/2023/SPKT Polresta Cirebon/ Polda Jawa Barat tanggal 11 mei 2023 atas nama orang tua korban terlapor EL.
“Sudah jalan satu bulan kami melaporkan pelaku di Polresta Cirebon tapi sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap”.
Menurut orangtua korban EL (37), anak perempuannya tersebut diduga dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga sendiri pada bulan 27 april 2023 sekitar jam 20.00 wib dijalan sawah Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan, kata EL.
Pihak pelaku mengajak korban dengan diiming imingi akan dikasih uang jajan, menurut EL korban hanya dikuwil kuwil kemaluannya diremas susu dan diciumi oleh pelaku. Saat ketahuan korban mengalami sakit pada waktu membuang air kecil, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda kami memintai keterengan kepada masyarakat pemerhati yang enggan disebut namanya yang berinisial RL, saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut karena pihak pelaku (KHL) melakukan bukan hanya satu orang saja melainkan udah banyak korban, tutur RL.
“Saya berharap agar pihak kepolisian Polresta Cirebon segara menindak lanjuti laporan serta cepat ditangkap pelakunya agar tidak ada korban lagi diluar sana, karena si pelaku sudah melarikan diri”, pungkas. (Agung)






