Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Barang Milik PLN

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim Resmob Polresta Mamuju kembali meringkus 5 pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pintu besi penahan air milik PT PLN, Senin 14 Februari 2022.

Kelima pelaku yang berprofesi sebagai kurir ini diamankan diantaranya AH (28), DS, (28), IA (28), AS (21) dan SF (21) yang kesemuanya warga Mamuju.

Pelaku sendiri diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 52 / II / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 14 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, Berawal adanya laporan dari pihak PT.PLN pada hari Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA bahwa adanya orang mencurigakan yang diduga mencuri pintu besi penahan air milik PT.PLN di sebuah bendungan yang berlokasi di belakang kantor Bupati Mamuju di Kelutahan Karema, KecamatanMamuju, Kabupaten Mamuju.

“Dari informasi tersebut, Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah seorang diduga tersangka dan Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya berniat mencuri pintu besi penahan air milik PT.PLN tersebut bersama dengan kedua rekannya,” Kata Pandu Arief Setiawan.

Lanjut dikatakan, dari keterangan pelaku SF (21), juga mengakui sebelumnya pada bulan Januari 2022 dirinya beserta beberapa rekan lainnya yaitu juga pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT.PLN dan barang-barang lainnya lainnya sebanyak 4 kali dengan cara bersama-sama mengangkat pintu besi tersebut lalu mengangkut pintu besi atau barang2 tersebut menggunakan mobil pick up ke pembeli besi bekas untuk dijual.

“Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku, di rumahnya masing-masing,” Kata Pandu.

Masih, Kata Pandu, Setelah diamankan dan dilakukan interogasi akhirnya para pelaku mengakui bahwa benar mereka secara bersama-sama sekitar bulan Januari 2022 dan Februari 2022 pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT.PLN yang lokasinya berada di belakang kantor Bupati Mamuju sebanyak 4 kali lalu besi tersebut dijual ke pembeli besi bekas dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya2. Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada penyidik Unit I Tipidum untuk proses lebih lanjut

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah besi pintu besi penahan air bendungan dan 1 unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nopol DD 8976 OZ. Para pelaku ingin menjual besi hasil curian ke pembeli besi bekas lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli chip permainan DOMINO dan foya-foya,”Kata Pandu.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru