Sat reskrim Polsek Long Kali Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Jajaran sat reskrim polsek long kali berhasil ungkap kasus Curat ( curanmor) di wilayahnya Rabu 18/10/2023.

Kapolsek long Kali iptu Syarifuddin menjelaskan bahwa, korban mendatangi penjagaan polsek untuk membuat laporan pengaduan kehilangan sepeda motor pada hari rabu tanggal 18/10/2023.

Korban atas nama muntako menjelaskan kronologi kejadian kepada polisi terkait yang di alaminya pada saat itu di hadapan penyidik reskrim.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya personil polsek Long Kali bertindak untuk mencoba mendatangi TKP bersama dengan korban tempat terakhir memarkirkan sepeda motornya.

Dari keterangan korban pada pukul 16.00 wita, sepulang berpergian dari luar posisi motor Honda Spacy miliknya dengan No polisi KT 3711 YZ di parkir depan rumah dalam kondisi baru dicuci, saat korban masuk rumah untuk istirahat tak lama kemudian korban keluar rumah sekitar pukul 21.15 Wita dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada tempat semula.

Selang berapa jam kemudian Sekitar pukul 23.00 wita kapolsek beserta anggota polsek mengumpulkan informasi saksi-saksi di lapangan dan mendapatkan info bahwa ada seorang warga melihat dua orang keluar dari mobil jenis pic up warna putih yang tak lama kemudian seorang dari temannya mendorong sepeda motor dan langsung di naikan sepeda motor tersebut ke bak belakang mobil pic up.

Dari keterangan saksi bahwa mengenal orang yang dia curigai bahwa orang tersebut warga desa sawit jaya rt 02 rw 02 kec long Ikis

Kapolsek beserta anggota langsung mendatangi orang yang di duga dan mendapatkan pelaku inisial (AP) dan sepeda motor milik korban depan rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku AP dan sepeda motor curiannya langsung di amankan di polsek long Kali, kapolsek menjelaskan bahwa pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru