Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir

TANGERANG, Lensapolri.com — Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian dalam praktik kefarmasian. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/111/K/X/2025.

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan pada Kamis, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.49 WIB di pinggir Jalan Tegal Angus Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga.

Baca Juga :  22 Pengunjuk Rasa Anarkis Positif Narkoba, Diduga Konsumsi untuk Tingkatkan Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 


Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku saat diduga sedang berjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart Kedua, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Ojol


“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rihol Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Sat Resnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Mamuju Redam Cekcok Tetangga
Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam
Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan
Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar
Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polresta Mamuju Intensifkan Patroli Hunting
Kejutan Manis di Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81, Kapolresta Mamuju dan Dandim 1418 Kompak Kunjungi Kajari Mamuju
URC Polresta Mamuju Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kriminalitas Jalanan dan Balap Liar
Detik-detik Aksi Pecah Kaca di BSD Digagalkan Polrestro Tangerang Kota, 2 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:12 WIB

Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Mamuju Redam Cekcok Tetangga

Selasa, 8 September 2026 - 09:01 WIB

Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam

Selasa, 8 September 2026 - 08:52 WIB

Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan

Minggu, 6 September 2026 - 09:22 WIB

Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar

Sabtu, 5 September 2026 - 10:05 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polresta Mamuju Intensifkan Patroli Hunting

Berita Terbaru