MAMUJU – Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bersama Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meredam keributan antarwarga yang dipicu kesalahpahaman terkait pengukuran batas lokasi di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Salupangi, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (8/9/2026) malam.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 20.20 WITA setelah menerima laporan melalui Call Center 110 terkait adanya perselisihan antara Lk. Syarif dan tetangganya, Lk. Sira’.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi dilakukan sebagai bagian dari problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi serta mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan, perselisihan bermula sekitar pukul 19.40 WITA saat Lk. Sira’ bersama saudara iparnya melakukan pengukuran lokasi untuk memastikan batas-batas lahan antara milik Lk. Sira’ dengan Lk. Yusuf, serta batas antara Lk. Yusuf dengan Lk. Syarif.
Saat proses pengukuran berlangsung, Lk. Syarif menegur Lk. Sira’ karena pengukuran dilakukan pada malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Teguran tersebut kemudian memicu adu pendapat. Lk. Syarif mempertanyakan alasan lokasi kembali diukur dan menyampaikan agar persoalan batas lahan diselesaikan melalui jalur pengadilan apabila terdapat keberatan.
Sementara itu, saudara ipar Lk. Sira’ menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan batas lokasi, melainkan hanya ingin memastikan batas-batas lahan karena rencananya akan dilakukan pembangunan pondasi.
Namun, perbedaan pemahaman mengenai waktu pelaksanaan pengukuran membuat situasi sempat memanas. Melihat kondisi tersebut, saudara Lk. Syarif, yakni Lk. Aqib, kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian menengahi perselisihan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket URC Polresta Mamuju bersama piket Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, personel kepolisian langsung melakukan pendekatan kepada kedua pihak dan memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan yang terjadi. Keduanya juga sepakat bahwa proses pengukuran untuk memastikan batas masing-masing lokasi akan dilanjutkan pada keesokan harinya secara bersama-sama.
Langkah cepat URC Polresta Mamuju bersama Unit V Resmob tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan warga sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan perselisihan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.







