Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Sukasari

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal

TANGERANG, Lensapolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 325 butir obat Tramadol;
  • 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF;
  • Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
  • Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);
Baca Juga :  Maksimalkan Blue Light Patrol Polsek Denpasar Barat Sasar Daerah Rawan Kamtibmas 

 


“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.


Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Dentim dan BPBD Tangani Pohon Tumbang di Beberapa Lokasi, Kapolsek Turun ke Lapangan


Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Mamuju Redam Cekcok Tetangga
Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam
Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan
Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar
Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polresta Mamuju Intensifkan Patroli Hunting
Kejutan Manis di Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81, Kapolresta Mamuju dan Dandim 1418 Kompak Kunjungi Kajari Mamuju
URC Polresta Mamuju Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kriminalitas Jalanan dan Balap Liar
Detik-detik Aksi Pecah Kaca di BSD Digagalkan Polrestro Tangerang Kota, 2 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:12 WIB

Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Mamuju Redam Cekcok Tetangga

Selasa, 8 September 2026 - 09:01 WIB

Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam

Selasa, 8 September 2026 - 08:52 WIB

Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan

Minggu, 6 September 2026 - 09:22 WIB

Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar

Sabtu, 5 September 2026 - 10:05 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polresta Mamuju Intensifkan Patroli Hunting

Berita Terbaru