Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu.

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.

Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Dia diringkus Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.” pungkasnya.
Red(YD/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru