Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Senin (20/03) sekira pukul 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kemudian Syamsul juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Adapaun kronologis kejadiannya pada Senin (20/03) sekitar pukul 21.30 Wib, warga melihat terdapat 2 orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman warga, kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang atau diduga Pelaku IO (25) yang di dapati membawa Barang narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang yang diduga pelaku Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Syamsul.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.

Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. “Untuk DPO TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.

Adapun Syamsul menerangkan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Syamsul. (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru