Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com – Demi memenuhi tambahan biaya kebutuhan hidup lantaran ditinggal suami merantau, SU (33) seorang ibu rumah tangga nekat berjualan sabu.

Namun baru dua kali belanja, bisnis haram IRT warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diendus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka SU akhirnya diamankan di rumahnya saat sedang menonton televisi pada Sabtu (04/03) dini hari.
Dari tersangka SU diamankan barang bukti 6 paket sabu serta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka SU diamankan hasil pengembangan tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang ditangkap beberapa jam sebelumnya berkat informasi masyarakat.

“MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Rabu (08/03).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Marsiska langsung bergerak ke rumah SU di daerah Jayanti. Tanpa menemui kesulitan, IRT ini berhasil diamankan di rumahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba.

Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU. “Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang,” tambah Kasatreskoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan tersangka SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red, Bidhumas Polda Banten)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru