Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang  – Hendak antar pesanan, SZ (24), pengedar tembakau sintetis atau gorila dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari tersangka SZ, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor. Turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SZ ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor,” ungkap Michael pada Rabu (15/03).

Michael mengatakan tersangka SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka menjual narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Michael.

Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan di halaman rumah kontrakan tempat tinggal tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.

“Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terang Michael.

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan. “Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan,” ujar Michael

Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Micahel. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru