Sedang COD, Penjual Miras Dibekuk Tim Resmob Polsek Laweyan

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta- Kepolisian Sektor Laweyan Polresta Surakarta berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras ( Miras) dari Seorang penjual ES ( 34) warga Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo di Lapangan Jegon pajang Laweyan kota Surakarta, Rabu (13/4/2022).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman,SIK.MH didepan awak media mengatakan bahwa pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wib, Unit Resmob Polsek Laweyan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Astohar, SH dan Panit Resmob Aiptu Supono telah berhasil mengamankan seorang pelaku penjual Miras secara online di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Surakarta.

” Pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan Pekat, namun saat kegiatan tersebut melihat pelaku ES yang menggunakan sepeda motor suzuki Addres membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ucap Kompol Bobby.

“Karena Curiga kemudian Tim menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku mengaku akan melakukan COD minuman keras, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan ditempat kost pelaku di Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan di kamar kost terdapat ratusan Miras dari berbagai merk,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Biru Sasar Pemukiman Penduduk dan Jalur Sepi

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Kamar kost Pelaku adalah 100 Botol Miras jenis Ciu, 22 Botol Miras jenis Kluthuk, 7 Botol Miras jenis ketan ireng dan 7 Botol Miras jenis Anggur merah,” jelas Kapolsek Laweyan.

Kapolsek Laweyan menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku ES dan barang bukti dibawa ke Polsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.

“Dan Pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan Minuman Keras,” tegasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Baca Juga :  Polres Bangli Jaga Kesehatan Anggotanya, gelar Prolanis.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga
Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju
Derbi Persija-Persib, Polres Metro Depok Fokus Cegah Konvoi dan Kerumunan
Unit URC Polresta Mamuju Bersama Resmob Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid Darul Falah
Polresta Mamuju Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 5 Tersangka Diamankan dan 35 Ton Pupuk Disita
Polisi Hunting Tengah Malam, URC Polres Mateng Cegah Aksi Kriminal Jalanan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga

Senin, 14 September 2026 - 16:08 WIB

Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

Sabtu, 12 September 2026 - 17:17 WIB

Derbi Persija-Persib, Polres Metro Depok Fokus Cegah Konvoi dan Kerumunan

Berita Terbaru