Selama Triwulan Kedua, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda jabar, merilis ungkap kasus selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua,di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (18/7/2023).

“Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus narkoba. selama triwulan ke dua tahun 2023. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 (Sepuluh) orang belas tersangka telah diamankan Polres Majalengka.”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K.,M.I.K.

“9 (Sembilan) kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Majalengka. Nah, untuk barang buktinya itu ada Narkotika jenis ganja seberat : 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat : 14,86 gram, Obat keras / bebas terbatas : 4.189 butir,”tukasnya.

Dikatakannya, dari Sembilan Kasus tersebut ada Tiga Kasus Tindak pidana narkotika jenis ganja, Tiga Kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan Tiga Tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar,”terangnya.

“Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

Lalu, Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,”tuturnya.

Kompol Bayu juga mengimbau dan berharap agar masyarakat yang mengetahui,menangkap tangan pelaku narkoba agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,”tutupnya.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru