Simpan Sabu di Saku Pakaian Cucian, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa adanya salah satu rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Rumah tersebut kemudian diselidiki dan akhirnya kuat dugaan informasi tersebut benar adanya ketika Tim Opsnal melakukan pengungkapan dengan menggeledah serta mengamankan orang yang ada di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan beberapa warga setempat, Tim mengamankan total 5,58 gram Sabu Yan terbungkus dalam beberapa klip, serta seorang terduga berinisial EY, Prempuan, 37 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Cakranegara, kota Mataram.

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,Selasa (23/05/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim kami sekitar pukul 21:00 Wita (21/05) setelah sebelumnya menyelidiki kepastian dari informasi yang kami terima. Dari sana kita kita menggunakan Barang Bukti serta terduga pelaku,”ungkap Dimas sapaan akrabnya.

“Saat dilokasi, kami terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di halaman rumah tersebut, kemudian baru melakukan penggeledahan dengan memanggil aparat lingkungan setempat sebagai saksi,”tambahnya.

Selain barang bukti Sabu dan terduga pelaku, dirumah tersebut diamankan pula alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000., yang diduga hasil penjualan sabu.

“Barang yang diduga Sabu tersebut disimpan di beberapa saku pakaian anak-anak yang dibungkus dengan beberapa klip plastik. Saat di geledah ternyata ditemukan beberapa klip didalam beberapa saku pakaian anak-anak di tempat cucian,”jelasnya.

“Total barang bukti Sabu yang ditemukan ada 11 klip, dimana 10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian,”imbuhnya.

Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut. Pada terduga dikenakan ancaman pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.(MJ/Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru