Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Lensapolri.com – Satuan Lalu Lintas Polres Badung gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan memasang spanduk di sejumlah ruas titik strategis di jalan raya yang dapat terlihat oleh masyarakat pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Badung AKP I wayan Sugianta, SH., dikonfirmasi pada Jumat (17/1/25), menyebutkan setiap hari memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, dan pasar-pasar. Bahkan kini dengan memasang spanduk di sejumlah ruas jalan.

“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Sugianta seusai memasang spanduk himbuan Kamseltibcarlantas bersama Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa dan sejumlah anggotanya di Pintu Masuk Terminal Tipe A dan Simpang Polres Badung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Jumat kemarin.

AKP Sugianta juga mengatakan, polisi memberikan imbauan dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan, “Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel maupun dengan pemasangan spanduk seperti saat ini. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan dengan memasang spanduk, polisi juga memberikan imbauan ke bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar hukum,” tandasnya. (hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026 - 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Berita Terbaru

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB