Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Lensapolri.com – Satuan Lalu Lintas Polres Badung gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan memasang spanduk di sejumlah ruas titik strategis di jalan raya yang dapat terlihat oleh masyarakat pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Badung AKP I wayan Sugianta, SH., dikonfirmasi pada Jumat (17/1/25), menyebutkan setiap hari memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, dan pasar-pasar. Bahkan kini dengan memasang spanduk di sejumlah ruas jalan.

“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Sugianta seusai memasang spanduk himbuan Kamseltibcarlantas bersama Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa dan sejumlah anggotanya di Pintu Masuk Terminal Tipe A dan Simpang Polres Badung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Jumat kemarin.

AKP Sugianta juga mengatakan, polisi memberikan imbauan dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan, “Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel maupun dengan pemasangan spanduk seperti saat ini. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan dengan memasang spanduk, polisi juga memberikan imbauan ke bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar hukum,” tandasnya. (hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Benda Gelar Razia dan Patroli Mobile Dini Hari, Satu Sepeda Motor Diamankan
Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol
Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:16 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:16 WIB

Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru