Tiga Pelaku Curas Diwilayah Hukum Polsek Pringgabaya Berhasil ditangkap

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM LOMBOK TIMUR NTB – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Sabtu (05 /3/ 2023).
Yang mana pada hari Minggu 25 -12 – 2022 sekira pukul 01.30 wita pada saat korban HW bersama 5 temannya yang merupakan anak warga kampung Kepak Anjani Barat kecamatan Suralaga yang melakukan liburan Camping di pinggir pantai wisata Sunrine Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya.

Sewaktu melintas di jln menuju kayangan HW berpapasan dengan 3 pelaku pencurian berinisial SJ (32), MS (30), ZH (18) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban di hampiri oleh 3 orang mendatangi korban serta menanyakan “kamu Ngapain disini,” merasa takut korban besama temannya menjawab “kami lagi Camping” namun pelaku mengancam “kamu mau pilih mati atau serahkan barangmu” dan berkali kali mengancam korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa hp dan barang berharga lainnya.

Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Pringgabaya untuk membuat laporan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/01/Ill/2023/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB. an.Opan Agustiadi, kemudian Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Dedi Gunawan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Sabtu (04/3/2023) Dapat diamankan 3 orang pelaku inisial SJ (32) ,MS (30) ZH (18) ,tinggal di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya ,berdasarkan keterangan dari pelapor saat di mintai keterangan tidak berubah dari pengakuan 3 orang pelaku,”ucap Kapolsek Pringgabaya.

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Dedi Gunawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

Ketiga nya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Ungkap Ipda Dedi Gunawan (Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru