Tim opsnal Reserse Narkoba polres lombok timur Berhasil Ringkus terduga pelaku Narkoba Dan Barng Bukti sebesar 4,96 Gram

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR NTB _ Lensapolri.com Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres Lombok Timur berhasil mengamankan sdr inisial HDR alias pakuk ( 41 tahun )  ia merupakan terduga pelaku kejahatan Narkotika  dan ditangkap dirumah kediamanya Desa Terara Kecamatan Terara kabupaten Lombok timur pada hari senin (14/8/2023 ) sekitar pukul 16 : OO wita bersama barang buktinya , ” ungkap kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH pada keterangan remsinya sabtu ( 19/8/2023 )

Lanjut dalam penjelasan AKP I Gusti Ngurah Suputra bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyrakat bahwa pada sebuah rumah TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi dan pesta Nakoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba perintahkan Tim opsnalnya untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya dirumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41 thn) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhdap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya ( 19/8/2023 )

selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR alias pakuk dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil platik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu seberat 4,96 Gram Netto.

Tambah oleh kasat AKP IGusti Ngurah selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat_ alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000, Beber Kasat Narkoba (19/8/2023)

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemwriksaan dan proses hukum.lebih lanjut.

Terhadapanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH. Jurnalis : Rian01

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru